2,611 JUTA HA KEBUN SAWIT ILEGAL TELAH DIBAHAS PANSUS KOMISI IV DPR RI

Terkuak, PT Agro Abadi Tanam Sawit di Areal HTI PT RSU 

Di Baca : 7598 Kali
Ribuan hektare kebun kelapa sawit PT Agro Abadi di Desa Kepau Jaya Kabupaten Kampar Riau yang ditanam di dalam areal konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama (PT RSU) pernah dibahas Pansus Monitoring Perizinan Lahan Perkebunan Ilegal di DPRD Riau beberapa

Demikian juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau DR Ir Mamun Murod yang dikonfirmasi sejak Sabtu lalu (17/4/2021) hingga Senin (19/4/2021) juga belum mau menjawab konfirmasi tersebut. 

Informasi yang dikumpulkan, areal perkebunan kelapa sawit PT Agro Abadi (PT AA) tumpangtindih dengan areal konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama (RSU). Artinya PT AA menanam sawit di dalam areal konsesi HTI PT RSU izin HTInya dikeluarkan Kementerian LHK SK Menteri Kehutanan No. 599/KPTS-II/1996 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi atas areal hutan seluas lebih kurang 12.600 ha. PT RSU dan PT AA ini sebenarnya satu grup mereka, satu kantor di Jalan Sutomo Pekanbaru. 

Ada perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Areal Penggunaan Lainnya (APL) di areal PT Rimba Seraya Utama sebelum perusahaan tersebut (PT RSU, red) dicabut izinnya. Setelah dicabut izinnya fungsi kawasan hutan seharusnya tetap menjadi Hutan Produksi (HP), bukan menjadi Areal Penggunaan Lainnya (APL).

Gerbang masuk ke kebun sawit PT Agro Abadi I di Desa Kepau Jaya Kampar Riau






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar